DesaNews.ID, ( Batu ) – Upaya agar roda ekonomi nasional di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tetap bisa berputar, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Pariwisata Kota Batu mulai memulihkan ekonomi. Salah satunya, menggelontorkan dana bantuan hibah Rp 15 miliar bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran se-Kota Batu.
Dimana bantuan hibah tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata RI (pusat), bertujuan untuk memberikan stimulus bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran. Tentu, dengan cara memberikan bantuan hibah pariwisata di beberapa daerah di Indonesia, tidak terkecuali Kota Batu yang memperoleh bantuan hibah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Dr. Supriyanto SH MH dalam sambutannya saat menghadiri rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Hibah Pariwisata untuk Hotel se-Kota Batu tahun 2020, yang digelar di Hotel El Royal Kota Batu, Jumat (11/12) malam, mengatakan bahwa ada dana hibah Rp 15 Milliar dari Kementrian Pariwisata RI. Tentu memakai mekanisme dan prosedur saat pengambilan, Kejaksaan Negeri Batu atas permintaan Dinas Pariwisata Kota Batu, melakukan tugas pendampingan hukum saja.
“Sebab, dana tersebut terbilang banyak. Uang negara adalah uang rakyat. Untuk itu, kejaksaan juga memantau aliran dana dari program melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Bertujuan, agar kegiatan bantuan hibah bisa berjalan dengan baik, dan lancar. Serta tertib administrasi” terangnya.
Pria asal Sragen ini juga menekankan bahwa di masa pandemi harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, bisa menekan penularannya. Selain itu, mengonsep program penyeimbangan antara kegiatan pemulihan roda perekonomian untuk menginjak gas dan kapan harus menginjak rem perlu juga diperhatikan.
“Sebab, masyarakat luas juga membutuhkan uluran tangan. Dan suntikan modal. Maka, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan hibah pariwisata kepada para pelaku usaha bidang perhotelan dan pariwisata” jelasnya.
Di lapangan, kata bapak dua anak ini membutuhkan verifikasi dan direview secara komprehensif pihak-pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Apalagi, hotel di Kota Apel juga banyak. Maka juga ada upaya memastikan bagi penerima bantuan hibah. Sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Batu sebagai pendamping hukum (legal assistance) penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI. Ingat, jangan ada manipulasi data. Dan buat bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah. Agar bermanfaat lebih,” pungkas Supriyanto.
Perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut dihadir oleh Ketua Asosiasi Perhotelan Kota Batu serta Perwakilan Hotel se-Kota Batu sebanyak 76 peserta,
(Hum/4rdy)