DesaNews.ID (Malang) – Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M melaunching Program PLAT N dan membuka workshop Pemanfaatan Data Kependudukan di Gedung RM Bojana Puri, Kota Kepanjen, Senin (14/12) pagi. Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten Malang sebagai upaya memberikan pelayanan kebutuhan administrasi kependudukan. Terkhusus PLAT N, bahwa inovasi ini dibuktikan dengan mampu memberikan pelayanan yang mampu menjangkau hingga ke pelosok desa.
‘’Kini Pemkab Malang terus mendukung program PLAT N dengan penambahan mobil. Total kita sekarang punya dua unit kendaraan yang dapat dioperasikan untuk membantu proses administrasi masyarakat melalui inovasi PLAT N ini. Launching mobil baru ini agar masyarakat dapat merasakan pelayanan tepat, cepat dan tanpa bayar,” jelas Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati Malang saat diwawancarai awak media.
Pelayanan dalam program PLAT N ini meliputi pengurusan KTP rusak atau hilang dan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran. Teknisnya, pelayanan Plat N ini bisa langsung cetak di tiap desa dengan bergiliran. Sedangkan, untuk kecamatan sudah disiapkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang setiap saat mampu mencetak KTP, KK, Akta Kematian dan Kelahiran. Saat ini, Pemkab Malang sudah memiliki 17 mesin ADM yang beroperasi di kecamatan.
‘’Untuk PLAT N ini keliling sesuai jadwal yang ditentukan setiap harinya dan kuotanya tergantung permintaan masyarakat di hari itu juga. Targetnya, mobil PLAT N ini direncanakan minimal empat unit untuk mengcover Malang utara, barat, selatan, dan timur. Agar maksimal, pelayanan ini buka dari pagi hingga jam 11 malam,” pungkas Abah Sanusi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dalam Permendagri ini juga telah mengatur penyelenggaraan secara teknis tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Abah Sanusi berharap, inovasi—inovasi terkait pelayanan Dukcapil ini dapat memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. ‘’Yang dimaksud hak akses disini adalah hak yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada petugas yang ada pada penyelenggara dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kabupaten; instansi pelaksana, dan pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya,
(Hum/Ardy)