JAKARTA,- (desanews.id) – Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut TNI menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sementara partai politik menempati urutan terbawah
Hal tersebut berdasarkan survei LSI pada 25-31 Januari 2021. Adapun populasi survei ini seluruh warga yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1200 responden sebagai sampel basis.
Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (dengan asumsi simple random sampling). Dilakukan oversample di 11 provinsi masing-masing sebanyak 100 responden, sehingga total sample yang dianalisis pada laporan ini sebanyak 2300 responden. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
“Saat ini TNI paling tinggi tingkat kepercayaannya, kemudian Gubernur, Bupati/Walikota, Presiden, Pemerintah pusat, KPK, Polisi,” Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangan pers, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, lembaga yang paling rendah dipercaya oleh publik adalah partai politik. Tapi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik ini masih positif masih 65 persen. Tidak seperti di Amerika hanya sampai 20 persen,” kata Djayadi.
Berikut tingkat kepercayaan lembaga hasil survei LSI:
1. TNI: sangat percaya 25 persen, cukup percaya 70 persen dan tidak percaya 3 persen.
2. Gubernur: sangat percaya 14 persen, cukup percaya 77 persen dan tidak percaya 6 persen.
3. Bupati/ Wali Kota: sangat percaya 14 persen, cukup percaya 76 persen dan tidak percaya 7 persen.
4. Presiden: sangat percaya 20 persen, cukup percaya 68 persen dan tidak percaya 9 persen.
5. Pemerintah Pusat: sangat percaya 12 persen, cukup percaya 68 persen dan tidak percaya 9 persen.
6. KPK: sangat percaya 17 persen, cukup percaya 66 persen dan tidak percaya 12 persen.
7. Polisi: sangat percaya 14 persen, cukup percaya 70 persen dan tidak percaya 14 persen.
8. Kejaksaan: sangat percaya 11 persen, cukup percaya 71 persen dan tidak percaya 14 persen.
9. DPRD Kabupaten/Kota: sangat percaya 8 persen, cukup percaya 67 persen dan tidak percaya 20 persen.
10. DPRD Provinsi: sangat percaya 8 persen, cukup percaya 67 persen dan tidak percaya 20 persen.
11. DPR: sangat percaya 8 persen, cukup percaya 63 persen dan tidak percaya 23 persen.
12. Partai Politik: sangat percaya 5 persen, cukup percaya 60 persen dan tidak percaya 25 persen.
(Is/dn)