Karawang,- (desanews.id) – Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 177 desa se-Kabupaten Karawang yang semula dijadwalkan pada 23 Februari 2021 akan digeser di bulan Maret 2021.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 177 Desa akan dilaksanakan pada minggu ke tiga di bulan Maret 2021.
“Pilkades waktunya akan digeser satu bulan dari jadwal sebelumnya karena adanya Pilkada. Awalnya Pilkades akan digelar tanggal 23 Februari 2021, namun akan digeser menjadi minggu ketiga di bulan Maret 2021,” kata Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana.
Lanjut Agus, guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa nantinya akan ada PJS yang menggantikan sementara tugas Kepala Desa.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kades akan ada PJS, tapi hanya sebentar saja waktunya yaitu dari pemilihan sampai dengan pelantikan,” katanya.
Sebelumnya, diakui Agus sempat ada permintaan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang untuk meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memundurkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) di 177 desa se-Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pertemuan tersebut meminta untuk pelaksanaan Pilkades itu sesuai jadwal, namun setelah saya menyampaikanya kepada bupati sebagai pimpinan dan setelah melalui berbagai pertimbangan, Pilkades akan digeser waktunya sebulan dari jadwal sebelumnya,” ungkapnya,
(Doy/dn)