SURABAYA, (Desanews.id) – Perayaan hari ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Rabu (19/5/2021) kemarin, mengundang ramai di jagat maya (Sosmed). Para sejumlah ormas maupun LSM pun mendatangi Polda Jatim untuk melakukan aduan hingga laporan.
Salah satunya adalah dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi atau dikenal LARM GAK ini mengadukan acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Baihaki Akbar selaku Sekjen LARM GAK menjelaskan, aduan yang diajukan oleh pihaknya pada Polda Jatim ini diharapkan bisa tindaklanjuti terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilanggar dalam acara ulang tahun Khofifah. Terutama penerapan protokol kesehatan.
“Selain Kapolda Jatim, dalam aduan kami ini ada tembusan ke beberapa pemerintahan pusat. Seperti Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Kejagung, Ketua Kompolnas, sampai DPRD Pemprov Jatim. Hari ini aduan kita sudah diterima Polda Jatim melalui Sekretaris Umum (Setum) Polda Jatim,” terang Baihaki kepada awak media di Mapolda Jatim, (24/5)
Menurutnya, mengapa pihaknya memilih mengajukan Dumas (Pengaduan Masyarakat), karena ingin mengetahui secara langsung terkait supremasi hukum ini bisa ditegakkan tanpa tebang pilih. Mengingat Khofifah sendiri merupakan pemimpin di Provinsi Jawa Timur, yakni sebagai Gubernur.
“Maka dari situlah kami mengajukan Dumas terlebih dulu. Karena kami melihat di acara ulang tahunnya bu Khofifah selaku Gubernur Jatim yang dilaksanakan di Gedung Grahadi kemarin jelas melanggar protokol kesehatan dan disitulah hati warga Jawa Timur merasa terluka,” paparnya.
Bahkan, Lanjut Baihaki warga Jawa Timur masih ingat dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Khofifah terkait imbauan larangan mudik, ternyata tak berlaku bagi Gubernur Jatim yang dianggap melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara ulang tahun.
“Ingatkan, sebelumnya Gubernur Jatim pernah mengeluarkan kebijakan soal larangan mudik untuk warganya. Namun kebijakan itu dilanggar (Gubernur Jatim) sendiri, dengan megadakan acara hingga mengundang kerumunan dan tidak jaga jarak. Disitu saya sebagai warga Jawa Timur khususnya Kota Surabaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Gubernur Jatim,” katanya.
Untuk pasal yang dilanggar dalam acara ulang tahun tersebut antara lain Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina dan kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain itu, Baihaki juga menduga dalam kegiatan acara ultah Khofifah adanya kasus tindak pidana korupsi, dimana memakai dana anggaran hingga menimbulkan kerugian negara. Namun Baihaki mengaku masih proses penelusuran terkait bukti-bukti kucuran anggaran yang digunakan itu.
“Karena saya dapat bocoran dari beberapa pihak mengenai kucuran dana anggaran itu. Tapi masih kami cari kebenarannya,” pungkas Baihaki.
(dum/red/Tim)