SURABAYA, (desanews.id) – Dana Hibah Rp9 miliar untuk Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan batal dicairkan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menarik kembali dana hibah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut dari APBD Kabupaten Pacitan.
Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat bernomor 910/3050/201.2/2021 tentang penarikan kembali BKK Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jatim tahun Anggaran 2020. Surat tersebut ditandatangani Sekreris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membenarkan penarikan dana hibah tersebut. Alasannya, karena dana tersebut belum juga digunakan. “Jika memang (anggaran) tidak segera digunakan akan ditarik. Baru akan dikirim lagi ketika administrasi terpenuhi,” kata Heru melalui sambungan telepon, Senin (22/2/2021).
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim ini menjelaskan, dana hibah BKK itu kini masuk di APBD 2021. Jika dana itu tidak digunakan lagi tahun ini, atau persyaratan penggunaan dana itu tidak memenuhi, maka Rp9 miliar akan dikembalikan lagi ke Pemprov.
“Memang begitu kalau tidak memenuhi persyaratan, (dana BKK) akan ditarik,” katanya.
Namun, Heru tidak membeberkan kapan surat penarikan dana hibah tersebut dikeluarkan. “Itu (surat penarikan) sudah lama,” katanya.
Diketahui hibah Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Rp9 miliar viral dan menjadi polemik. Pasalnya, hibah tersebut tidak selayaknya diberikan untuk proyek yang bersifat personal. Apalagi, hibah tersebut diberikan saat masyarakat tengah kesulitan ekonomi karena Covid-19.
(Yd/dn)