Pasuruan, (DesaNews.ID) Program
Setengah Miliar Masker dari Kementerian Desa (Kemendes), hanya jadi isapan jempol belaka bagi masyarakat Pasuruan Raya.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemendesa PDTT bernomor S.2294 /HM.01.03/Vlll/2020, yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Dalam SE salah satunya berbunyi, Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak (4) buah untuk setiap warga.
Namun, kenyataan dilapangan “Program Setengah Miliar Masker” dari Kemendes hanya terealisasi di beberapa kecamatan saja di Pasuruan Raya, tidak menutup kemungkinan tim DesaNews.ID akan melakukan investigasi ke Kabupaten Malang bahkan Malang Raya.
Bahkan, ada salah satu kecamatan di Pasuruan sebelah barat, Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan menganggarkan program Kemendes tersebut, dengan alasan program telat.
Awak media DesaNews.ID mencoba menyusuri beberapa desa dan kecamatan yang ada di Pasuruan Raya, Senin (04/01/20).
Jawaban beberapa Pemerintah Desa dan Kecamatan bermacam-macam. Ada yang bilang Camat mewajibkan dan ada yang menyampaikan anggaran kurang serta program sudah telat.
Ironis dan mencengangkan. Pasalnya, setiap hari di Pasuruan Raya Operasi Yustisi (Operasi Masker) digalakkan per kecamatan.
Perlu diketahui, “Program Setengah Miliar Masker” di atur dengan dua cara yaitu.
(1). Masker diadakan dengan Dana Desa (DD) melalui Bumdes.
(2). Dua masker lainnya melalui swadaya warga mampu (Gotong Royong).
Terkait penemuan ini tim DesaNews.ID akan meneruskan ke Kementrian Desa.
(Hum/Ardy)