Presiden Jokowi Serahkan SK Pengelolaan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia

Jakarta, (DesaNews.ID) – Presiden Joko Widodo pada Kamis, 7 Januari 2021, menyerahkan surat keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi.

Penyerahan SK yang merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset. Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Dalam penyerahan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 2.929 SK Hutan Sosial yang mencakup lahan seluas 3.442.460,20 hektare bagi 651.568 kepala keluarga di seluruh Tanah Air, 35 SK Hutan Adat yang mencakup lahan seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA yang mencakup lahan seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.

Kepala Negara tidak menginginkan acara penyerahan SK kepada masyarakat ini hanya bersifat seremonial belaka. Tetapi untuk selanjutnya harus dapat dipastikan bahwa SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola lahan hutan yang diberikan pemerintah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

“Ini akan saya ikuti, cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif. Tidak kemudian ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat. Tujuannya ke situ,” tuturnya.

Menurut Presiden, dewasa ini banyak sekali potensi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan lahan hutan secara legal tersebut. Masing-masing daerah, misalnya, memiliki komoditas produktif unggulannya tersendiri yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan ini.

Namun, tidak hanya sebatas itu, pengelolaan juga dapat dilakukan misalnya dengan menempuh jalan usaha ekowisata. Nantinya, masyarakat dapat membangun kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal, serta pembelajaran dan pendidikan.

“Saya sudah melihat desa-desa di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah masuk ke sana, ke ekowisata, dan laku, menguntungkan, serta memberikan hasil,” kata Presiden.

Apapun bentuk pengelolaan yang akan ditempuh oleh penerima SK, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran terkait untuk memberikan kemudahan bagi mereka terhadap akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, Kepala negara juga memandang diperlukan adanya pendampingan yang baik kepada mereka terkait dengan edukasi manajemen usaha beserta penerapan teknologi.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu nanti,” ucapnya.

Oleh karena itu, Presiden memberikan tugas bagi jajarannya untuk dapat melahirkan terobosan kebijakan yang saling terkonsolidasi antara kementerian, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah agar kebijakan yang ditempuh pemerintah ini benar-benar mampu memenuhi tujuan awalnya, yakni memberikan dampak yang signifikan bagi pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi rakyat tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

“Hutannya bisa dipelihara, tapi keuntungan juga bisa didapat oleh rakyat,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,

(Hum/Ardy)

Leave a Reply