PONTIANAK, (desanews.id) Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 42,9 kilogram narkotika jenis sabu di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Digagalkannya upaya penyelundupan sabu ini saat personel Pos Gabma Sajingan melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (7/3),” ungkap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol (Inf) Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya di Sajingan, Sambas, Kalbar, Selasa (9/3/2021).
Alim menjelaskan bahwa sabu itu dimasukkan ke dalam dua kotak kardus dan dimasukkan lagi pada 40 paket kecil.
Menurut Alim, kronologis pengungkapan penyelundupan sabu itu yakni pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala melakukan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas, lalu menemukan dua kardus tersebut di semak-semak.
“Kegiatan patroli yang semakin gencar kami laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujarnya.
Alim mengatakan, pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642/Kapuas.
“Ke depan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” katanya.
Selanjutnya, Alim menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar.
(daeng/dn)