Pengembangan Usaha Tambak Sangat Potensial di Kabupaten Lumajang

Tambak udang di Kabupaten Lumajang

Lumajang, (desanews.id) – Potensi laut Lumajang memang jarang ter-blow up. Padahal, tidak sedikit BNN yang didapat ketika menekuni bisnis di kawasan pesisir. Salah satunya adalah usaha tambak udang. Sayangnya, yang mengantongi izin hanya satu perusahaan. Selebihnya termasuk ilegal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang Agus Widarto menyatakan, memang baik potensi tambak udang di Lumajang. Namun, sejauh ini belum banyak investor yang masuk untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi tersebut.

Tercatat, tambak udang yang memiliki izin hanya satu, yakni milik PT Bumi Subur yang berlokasi di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun. “Sejauh ini hanya PT Bumi Subur itu. Namun, perusahaan tersebut adalah merger dari perusahaan lain,” ucapnya kepada awak Media 17 Februari 2021.

Menurut dia, sekurang-kurangnya ada 7 jenis izin yang harus dilalui bagi setiap perusahaan besar jika ingin memulai usaha di Lumajang. Pertama, Izin lokasi yang dikeluarkan bupati. Kedua, dokumen UKL-UPL atau amdal, izin penanaman modal, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda tangan perusahaan, dan surat pembudidayaan ikan.

Dengan demikian, adanya beberapa persyaratan izin tersebut akan bisa melakukan pengembangan usaha tambak di Lumajang.

Sebenarnya tidak hanya terpaku dengan potensi tambak udang. Potensi jenis tambak lain juga sangat baik. Seperti tambak bandeng, kepiting, dan lobster. Jika hal tersebut bisa dimaksimalkan, tidak hanya pihak pengusaha yang akan meraup keuntungan. Masyarakat sekitar tambak juga akan kecipratan untung.
(lr1/dn)

Leave a Reply