Nekad Mudik Lewat Kota Batu, Siap-Siap di Karantina

Batu, (desanews.id) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik 2021 bagi seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batu telah menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman lobby Balaikota Among Tani, Senin (26/04).

Dimana apel tersebut diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan apel ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.

“Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan mensosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu,” kata Wali Kota.

Menurut Walikota Batu, jika ada masyarakat yang nekad untuk mudik dan masuk ke Kota Batu, maka akan dilakukan karantina.

“Kalau ada yang masuk, akan kita tes SWAB dan karantina selama lima hari. Selesai karantina juga akan kita lakukan SWAB lagi,” imbuh Wali Kota.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan pelaksanaan pengamanan lebaran akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Yakni pada 6-18 Mei 2021 dengan melibatkan 500 petugas gabungan.

“Teknis di lapangan kita menyesuaikan petunjuk dari Kapolda bahwa untuk rayonisasi dan aglomerasi di Malang Raya, kita tidak melakukan penyekatan,” kata Kapolres.

Perlu diketahui bahwa untuk pos penyekatan akan dilakukan di perbatasan Malang-Kediri. Sedangkan pos pengamanan dan pemantauan di Kota Batu akan dilakukan di empat titik, yakni di Alun-alun Kota Batu, Desa Pendem, Giripurno dan Perbatasan Pujon. (Red)

Leave a Reply