DesaNews.id Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malang, memusnahkan 3.374 lembar surat suara rusak maupun kelebihan.
“Dari jumlah tersebut, surat suara yang rusak ada 557 lembar, dan surat suara kelebihan 2.817 lembar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, saat dihubungi, Selasa (8/12).
Menurut Anis, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, kebutuhan surat suara di Kabupaten Malang sebanyak 2.055.464 lembar. Hal itu sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, dan sudah ada penambahan 2,5 persen untuk cadangan.
Dalam pemusnahan Surat Suara tersebut, lanjut Anis, berdasarkan PKPU RI no.8 tahun 2020, pasal 11 ayat 3, tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur/ wakil, Bupati/ wakil dan Walikota/wakil yang harus di saksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan TNI.
“Berdasarkan aturan yang ada, pemusnahan itu harus dilakukan oleh KPU yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu dan Dandim 0818 Malang Batu,” tegasnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Malang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah sebanyak 4.999, dan surat suara sebanyak 2.055.454 lembar itu akan terbagikan sesuai jumlah kebutuhan pada setiap TPS,
(Hum/Ardy)