Lumajang, (desanews.id) – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari, sudah seharusnya dimaknai sebagai titik upaya bersama dalam menanggulangi persoalan terkait sampah. Di Kabupaten Lumajang, persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (19/2/2020).
Yuli Haris juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan Perbup tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan kawasan pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) berdasarkan intensitas penggunaan, yaitu kantor pemerintahan, kantor/perusahaan swasta, pelaku usaha diantaranya retail/toko modern, perhotelan, restoran, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya peraturan tersebut, banyak pelaku usaha baik retail/ toko modern termasuk restoran yang tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sebagai kantong.
Selain itu, dikatakan Yuli, bahwa hingga saat ini pihaknya terus aktif memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, salah satunya melalui inovasi Merak Berlipstik (Mengajak Rakyat Bersih Limbah Plastik), yang didalamnya meliputi pembentukan Bank Sampah pada setiap kelurahan/desa, pembinaan Bank Sampah, kampanye lomba dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, untuk memaknai peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 kali ini, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap produktif dengan bijak memilah-milah sampah.
“Tetap aktif dengan minim sampah itu keren, tetap produktif dengan olah pilah sampah itu andalan. Jangan menuding sampah menjadi msalah, kitalah yang harus berubah. Cegah, Olah, Pilah sampah mulai dari rumah, lalu angkut buang di tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. (Nanda/dn)