DesaNews.ID Madura, Peristiwa persekusi terhadap Ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD yang dilakukan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq di Pamekasan, Selasa (1/12/2020) lalu, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dilontarkan Abdul Aziz, Founder Progresif Law dan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.
“Apapun alasan massa yang menggeruduk kediaman Ibu Profesor Mahfud MD di Pamekasan, Madura tidak dapat dibenarkan. Tidak saja oleh hukum positif yang kita anut. Secara etik, praktek premanisme yang demikian jauh dari eloknya menyampaikan aspirasi,” ujar Abdul Aziz dalam press release yang diterima DesaNews.ID
Lebih lanjut menurutnya, dari segi tata krama hal itu merobek nilai-nilai yang dianut masyarakat Madura. Pepatah Madura mengatakan “Oreng tua jeria Pangeran se katon”. Yang artinya, orang tua adalah Tuhan yang tampak.
“Mengganggu seorang Ibu adalah sama dengan menginjak harga diri keluarga yang paripurna. Jelas, yang tinggal di rumah tersebut adalah Ibu kandung Profesor Mahfud. Secara psikologis pasti berdampak,” tutur Abdul Aziz,
(Hum/Ardy)