Surabaya, (desanews.id) – Praktik penjualan satwa liar atau tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) di Sidoarjo dan Kediri melalui media sosial (Facebook) berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Tiga orang pelaku sebagai pedagang satwa yang dilindungi tersebut turut diamankan.
Tiga pelaku itu adalah NR (26), warga Suko Sidoarjo, VPE (29) dan NK (21) warga Kediri. VPE dan NK merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus penjualan satwa liar ilegal ini atas kerjasama antara Subdit IV Tipidter Polda Jatim dengan pihak Balai Besar Konservasi Daya Alam (BKSDA).
“Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi jual beli satwa dilindungi di Facebook. Lalu, kepolisian bersama petugas BKSDA mendatangi kediaman tersangka,” ungkap Kabid Humas Kombes Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pelaku NR ditangkap di kediamannya Dusun Biting, Desa Suko Sidoarjo, pada tanggal 1 Februari 2021 kemarin. Saat praktik jual beli, NR menggunakan akun Facebook bernama Zein-Zein.
“NR menjual satwa langka 15 ekor Kakatua Maluku,” ungkapnya.
Selain itu petugas gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti dua sangkar besi, sebuah kandang ram besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver.
Sedangkan dua pelaku pasutri berinisial VPE dan NK ditangkap dari hasil pengembangan penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melalui akun Facebook bernama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Untuk suami istri VPE dan NK ditangkap pada Senin (8/2/2021) kemarin di kediamannya di Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri, Jatim.
“Terhadap pelaku satu orang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan adalah wanita merupakan istri (dari VPE). Dia (NK) dalam keadaan hamil. Dua orang kita lakukan penahanan,” kata Zulham.
Dari tangan tersangka (VPE dan NK) lanjut AKBP Zulham Effendy, pihaknya mengamankan satu ekor Elang Brontok atau Nisaetus cirrhatus, delapan ekor Lutung Budeng atau Trachypithecus Auratus dan tiga ekor Elang Paria atau Milvus Migrans.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka menjual satwa dilindungi ini dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.
“Satwa yang dijual para pelaku ini diambil langsung dari alam liar. Dan harga yang dibanderol ini tergantung dari kelangkaan hewan tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Ady/dn)