Solo, (Desanews.ID) Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih Pilkada 2020 akan dilaksanakan di Swiss Belhotel Solo, Kamis (21/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Pasangan calon yang akan ditetapkan adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.
Penetapan ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook dan Instagram KPU Solo.
“Penetapan (paslon terpilih Pilkada Solo 2020) besok,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti ditemui di Kantor KPU Jalan Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Nurul mengatakan, ia masih menunggu surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI.
Surat itu, kata Nurul, sebagai dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih pilkada sekaligus menyatakan Solo tidak ada gugatan sengketa pemilu.
“Undangan kami edarkan setelah mendapat surat (salinan BRPK) dari KPU RI. Sampai saat ini kan belum. Katanya masih proses di KPU RI. Kemungkinan nanti malam atau besok pagi,” terang dia.
Pelaksanaan penetapan paslon terpilih pilkada tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Terlabih saat ini Solo masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Nurul mengatakan peserta yang diundang ada sebanyak 50 orang. Mereka terdiri dari paslon Gibran-Teguh, paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), parpol pengusung, dan Bawaslu.
“Kami juga mengundang Ketua DPRD, Forkopimda karena hari itu juga kami harus menyerahkan BA (berita acara), Kesbangpol sama Sekwan. Sehingga dibatasi,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, paslon Gibran-Teguh memenangi Pilkada Solo 2020 dengan memperoleh 225.451 suara atau 86,53 persen.
Sedangkan paslon Bajo memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
Jumlah suara sah sebanyak 260.532 suara dan tidak sah sebanyak 35.476 suara. Adapun jumlah DPT Solo ada sebanyak 418.283 pemilih,
(Dn/S3)