Malang, (DesaNews.ID) – Pemerintah Kabupaten Malang segera Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan 11 – 25 Januari 2021. Seperti disampaikan Bupati yang dihadiri Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin dan Forkopimda, pagi tadi dalam acara sosialisasi tentang hal tersebut di pendopo Agung.
“Ini semua adalah upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari penyebaran virus Covid-19, serta langkah pemulihan agar Indonesia kembali sehat,” Ujar Amin Plt. Ketua DPRD tersebut. 09/01 Sabtu.
Bukan Hanya terkait pembatasan penyebaran tetapi acara tersebut juga membahas Vaksin yang tinggal menunggu hari akan diberikan ke masyarakat di tanggal 14 Januari 2021 mendatang. Bupati tidak main – main kali ini menekankan protokol kesehatan secara disiplin hingga menerjunkan personil Satpol di setiap kecamatan selama 14 hari bersama TNI dan Polri.
“Tidak ada toleransi untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 awal tahun ini, semua mekanisme pembatasan harus dilaksanakan karena sudah mekanisme pusat,” ucap Abah Sanusi panggilan akrab Bupati Malang.
” Kalau Perlu tidak usah bersalaman dahulu semasa pandemi, bukan menolak sunnah agama tapi menjaga diri dari penularan virus yang malah mudarat jika dilakukan”, tambah Sanusi.
Acara yang dihadiri seluruh elemen lembaga bsok OPD hingga Muspika serta perwakilan kepala desa tersebut dibanjiri pertanyaan teknis penerapan pembatasan. Mulai dari pihak Polsek Gondanglegi, Camat Singosari serta perwakilan Kades juga mengacungkan tangan bertanya mekanisme penerapannya.
Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar juga berharap ada pihak satpol PP pada lokasi kegiatan di kecamatan – Kecamatan untuk melaksanakan penindakan, pihak kepolisian siap melakukan back up. Tidak ada toleransi demi pemutusan rantai penyebaran Covid-19,
(Hum/Ardy)