JAKARTA, (desanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2021, bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama KPK. Dokumen tersebut akan menjadi panduan dan amanat bagi para Jurnalis (desanews.id) dalam implementasi kinerja pemberantasan korupsi yang akuntabel dan profesional.
Dalam prosesi yang turut dihadiri Pimpinan KPK, Dewan Pengawas tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan nilai penting dari tiga aspek yang tergambar dalam kontrak kinerja yang ditandatangani pada hari Senin (8/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga aspek tersebut adalah aspek terkait pemangku kepentingan, proses internal, dan membangun integritas dengan didukung core business KPK yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
“Dokumen kontrak kinerja ini hanya akan jadi sekedar dokumen jika tidak kita implementasikan. Keseluruh aspek tersebut perlu didukung unit kerja sebagai supporting unit, dalam segi pengawasan internal yang menjalankan fungsi insight, outsight, dan oversight,” pesan Firli.
Firli juga mengingatkan bahwa dari aspek kelembagaan, saat ini KPK tengah melaksanakan ketentuan sesuai dengan PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dirumuskan menjadi Peraturan Komisi nomor 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Tak hanya kompetensi, pegawai KPK juga harus memenuhi persyaratan lain yang tak kalah krusial.
“Kompetensi kita sudah mencukupi, tetapi dalam PP 41/2020 dan Perkom 1/2021 dimandatkan bahwa salah satu syarat kita adalah untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah yang sah,” tegas Firli.
Secara keseluruhan, kontrak kinerja tahun 2021 ditandatangani oleh 32 Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama KPK. Dengan anggaran total Rp1,159 triliun, para pejabat Eselon I dan II ini akan menahkodai 5 Kedeputian, 1 Inspektorat dan 1 Sekretariat Jenderal, dengan didukung 1.550 orang pegawai di tahun 2021.
(4rdy)