JAKARTA, (desanews.id) – Penguatan tata kelola di sektor publik maupun korporasi merupakan hal yang penting dalam situasi saat ini. Situasi tersebut mendorong diperbaruinya mandat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi.
Berdasarkan peraturan tersebut, operasional KNKG akan berjalan dengan struktur organisasi yang lebih ramping. Selain itu, diberikan pula tugas tambahan khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan tata kelola, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
“KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk memperbaiki mandatnya, terutama dalam mendorong upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Selama ini, KNKG telah menerbitkan beberapa pedoman untuk peningkatan tata kelola, antara lain Pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Manajemen Risiko Berbasis GCG, dan Pedoman GCG Perbankan. Sejak 2018, juga telah dilaksanakan program sertifikasi personel bidang kompetensi tata kelola untuk pejabat publik dan jajaran manajemen korporasi.
Berdasarkan peringkat pada Worldwide Governance Indicators, peringkat governansi Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan arah perbaikan pada indikator akuntabilitas, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perlu diperkuat untuk meningkatkan capaian pada indikator stabilitas politik dan keamanan serta korupsi.
Peningkatan kasus korupsi yang melibatkan sektor publik dan privat dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola memang perlu diperkuat. Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional.
Peningkatan kinerja perekonomian nasional perlu diakselerasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional, dalam hal ini adalah KNKG, sebagai penggerak utama (prime mover) dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi dan juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai standard setter dan oversight body implementasi tata kelola secara nasional.
Sejarah KNKG
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.
Pasalnya, pasca Reformasi, Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan perbaikan tata kelola negara (pemerintahan) dan ekonomi. Indonesia pun mengadopsi praktik-praktik internasional untuk meningkatkan tata kelola, serta ikut mengadopsi Pedoman GCG dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kemudian, pada 2004, OECD mengubah Prinsip-Prinsip Tata Kelola Korporasi (Principles of Corporate Governance) untuk meningkatkan efektivitas GCG dengan menambahkan elemen pemerintah dan masyarakat. GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha,” ujar Airlangga.
Atas perubahan paradigma tersebut, di tahun yang sama, Pemerintah Indonesia akhirnya menyesuaikan dengan mengubah KNKCG menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), melalui Kepmenko Nomor KEP/49/M.EKON/11/2004. KNKG terdiri dari Sub Komite Publik dan Sub Komite Korporasi.
Berdasarkan pembaruan tersebut, pelaksanaan GCG dan Good Public Governance (GPG) didasarkan kepada lima prinsip, yaitu: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), serta kewajaran/kesetaraan (fairness).
Untuk menguatkan komitmen dalam penerapan good governance, baik di sektor publik (pemerintah) maupun korporasi, pelaksanaan tugas KNKG dilanjutkan melalui penetapan Kepmenko Nomor 117 Tahun 2016, dengan masa kerja sampai 31 Desember 2019 (seperti yang disebutkan di atas). Untuk periode 2016-2019, struktur organisasi KNKG terdiri atas Sub Komite Kebijakan Publik dan Sub Komite Korporasi.
(boy/dn)