Lumajang, (desanews.id) – Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti melalui surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, menyampaikan tidak ada alokasi anggaran pada Tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.
“Pada Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementrian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti”
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni.
“Informasi yang kami terima melalui surat dari Kementerian Sosial dan Dinsos Prov Jatim, intinya santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak ditindaklanjuti karena 2021 Kemensos tidak menganggarkan,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Untuk itu, Dinas Sosial melalui camat untuk membantu mensosialisasikan terkait informasi tersebut kepada para ahli waris yang telah mengajukan permohonan santunan,
(Nanda/dn)