Sosialisasikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian Penyaluran Harus Teratur 

Nganjuk, (desanews.id) – Pupuk bersubsidi di Indonesia diberikan kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan alokasi pupuk subsidi, maka Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Melalui Dinas Pertanian memberikan Sosialisasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tahun 2021 guna meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pupuk bersubsidi kepada petani di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk.


“Sosialisasi ini dimulai dari tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 4 Maret 2021, sesuai jadwal yang sudah kami susun”, terang Judi Ernanto,SPi.,MM Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk kepada desanews.id, Jum’at (05/02/2021).

Judi Ernanto berharap dengan keterbatasan alokasi subsidi pupuk semua petani, kelompok tani, kios dan juga distributor dapat mengendalikan dan memahaminya, meskipun dari pemerintah pusat ada penigkatan jumlah kuota pupuk bersubsidi pihaknya menegaskan penyaluran pupuk subsidi tetap berdasarkan alokasi daerah dan usulan e-RDKK.

Lebih jauh, ia menjelaskan bagiamana proses pengelolaan dari pengajuan sampai dengan penyaluran kepada petani. Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun  elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 Ha.

“Data yang disusun di dalam usulan e-RDKK nantinya akan disesuaikan dengan alokasi pupuk yang ada, semisal di e-RDKK yang diusulkan 10 tapi alokasi yang ada 9 maka yang bisa direalisasikan hanya 9”, Jelas Judi Ernanto

Sementara, terkait HET pupuk bersubsidi, dalam Permentan No 49 Tahun 2020 telah disebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan jenis pupuknya.

Judi juga menambahkan bagi petani yang belum bergabung dengan kelompok tani agar segera bisa bergabung. Karena sesuai dengan Permentan Nomor 49/2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, hanya petani yang bergabung dengan kelompok tani yang akan mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

“Proses pendaftaran kelompok tani didaftarkan melalui PPL pertanian yang ada di Kecamatan, untuk perbaikan data. Setiap tahun ada/aktif data. Data dilakukan update 1 tahun sekali untuk diajukan setiap tahunnya melalui e-RDKK”, tambahnya.

Menurut judi pertemuan sosialisasi ini yang sudah dan akan dilaksanakan sangatlah penting dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kesepahaman terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

“Dalam sosialisasi dihadiri forpimcam kecamatan, petani,  kelompok tani, pemilik kios, dan distributor pupuk, kita juga mengundang komisi II DPRD” Tutupnya

(dn/nr1/nn5)

Leave a Reply