Surabaya,- ( desanews.id) – Ayah penganiaya anak tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya, ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Video aksi pelaku bernama Nanang Iskandar (26), terhadap bocah berumur lima tahun itu sebelumnya sempat viral di berbagai media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Nanang ditangkap di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (20/2/2021) malam. Pelaku ditangkap di daerah perkebunan dekat kawasan hutan, setelah hampir seminggu kabur.
“Pelaku kabur setelah mengetahui video penganiayaan yang dilakukannya viral,” kata alumnus Akpol 2003 itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku nekat menganiaya anak tirinya lantaran jengkel sang anak sering rewel dan menangis terus. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan, anak tirinya tetap menangis. Alhasil, pelaku yang naik pitam pun memukul anak malang tersebut.
“Untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya,” ujarnya.
Sebelumnya video kekerasan ayah kepada anak tiri viral di media sosial pekan lalu. Video berdurasi 28 detik itu diunggah akun Instagram @ndorobei.
Dalam vidio viral itu tampak seorang laki-laki dewasa terus-menerus memukuli kepala anak yang menangis. Akun Instagram ini menyebutkan bahwa video bersumber dari sebuah grup Facebook yang diunggah oleh akun Agunk Sr.
“Hanya gara-gara si anak rewel dan suka menangis, seorang pria tega menghajar kepala anaknya hingga mencekik leher korban,” tulis pemilik akun @ndorobei, Selasa (16/2/2021).
Dalam caption juga disebutkan, sang ibu dari anak tersebut sengaja merekam aksi kekerasan itu. Pasalnya, aksi kekerasan terhadap sang anak sudah kerap terjadi.
Dalam video juga terdengar suara diduga ibu anak yang memohon agar aksi pemukulan anak tersebut dihentikan. “Wis Mas. Anakku Mas,” kata perempuan di dalam video.
(Yd/dn)