Batu, (desanews.id) – Amanah yang diemban sebagai asesor kompetensi bukanlah tugas yang ringan dan mudah. Karena tanggung jawab besar melekat di tangan seorang asesor saat seorang peserta uji kompetensi dinyatakan benar-benar kompeten dan menguasai bidang yang diujikan
Untuk itu seorang asesor harus benar-benar memahami rangkaian proses panjang sebuah uji kompetensi, mulai dari merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen hingga memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.
Untuk memenuhi kebutuhan asesor kompetensi yang semakin tinggi, BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi di Indonesia, bekerjasama dengan LSP Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan Recognition Curent Competency (RCC).
Sebanyak 24 Asesor Bidang Pertanian wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, NTB, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan RCC di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, yang diinisiasi oleh LSP Kementerian Pertanian.
Kepala Badan PPSDMP, Prof. Dedi Nursyamsi, menyampaikan dengan diberlakukannya MEA, sertifikasi kompetensi sektor pertanian sangat diperlukan, agar sumber daya manusia pertanian Indonesia terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi tertentu.
Merujuk pada salah satu arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan akan berorientasi pada SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Konsekuensi logis dari kondisi tersebut, diperlukan SDM Pertanian yang kompeten, professional, dan berdaya saing,” papar Prof. Dedi
“Tanpa penyiapan SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia diganti oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan professional,” kata Prof. Dedi.
Dalam pembukaan, RCC yang berlangsung mulai 1 sd 3 Maret 2021Dr. Ir. Bambang Gatut Nuryanto,M.Si, mewakili Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Badan PPSDMP Ir. Bustanul Arifin Caya, M.D M, mengatakan bahwa setiap sertifikat Asesor kompetensi yang diterbitkan BNSP memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun, untuk itu bagi pemilik sertifikat Asesor Kompetensi yang telah habis masa berlaku perlu dilakukannya perpanjangan masa berlaku sertifikat guna pemeliharaan kompetensi yang telah diperoleh.
“LSP Kementerian Pertanian bersama BNSP mengajak asesor-asesor untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat yang sudah atau akan habis,” Katanya.
Selama kegiatan berlangsung, menurut Bambang para asesor dipandu untuk langsung mempraktekkan sesi per sesi oleh Master Asesor Bambang Gatut Nuryanto dan Lisa Nathalia berupa penugasan-penugasan yang akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan kompetensi para peserta sertifikasi asesor.
“Hal yang cukup menarik selama pelaksanaan RCC, adalah masing-masing peserta harus melakukan praktek proses asesmen dengan cara bermain peran dengan sesama peserta. Dalam praktek bermain peran ini peserta diharapkan untuk menjalankan langkah-langkah asesmen dari awal hingga akhir dengan baik dan benar sehingga benar-benar memahami keseluruhan proses asesmen,”pungkasnya.
Pewarta : Catur Puryanto