JAKARTA, (desanews.id) – Rancangan Undang-undang Pemilu kini resmi ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya lampiran kesepatan antara pemerintah dan DPR. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang UU DPD RI dalam rangka penyempurnaan program legislasi nasional RUU Prioritas tahun 2021 dan perubahan program legislasi nasional RUU tahun 2020-2024.
Dalam poin satu, pemerintah bersama DPR setuju dan menyepakati untuk menarik kembali RUU tentang pemilu. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas, dan Menkumham Yasonna Laoly.
“Menarik RUU tentang Pemilu dari Prolegnas tahun 2021,” demikian kutipan poin satu dalam kesimpulan Raker, Selasa (9/3/2021).
Adapun lampiran yang tertera menunjukkan jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2021 ini sebanyak 32 RUU. Sementara program legislasi nasional RUU tahun 2020-2024 berjumlah 246 RUU.
(boy/dn)