Mantan Kades Ditangkap, 322 juta Dana Desa di Korupsi 

BANDUNG. (desanews.id) – Di cianjur, seorang mantan kepala desa di cianjur jawa barat ditangkap polisi karena korupsi dana desa sebesar 322 juta rupiah pelaku mengaku uang hasil korupsinya dibayarkan untuk mebayar hutang.

Polisi menangkap tersangkaberinisial  RH disebuah rumah kost, setelah buron lebih  dari lima bulan.

Di hadapan petugas RH mengakui semua perbuatannya mengkorupsi dana desa sebesar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah pada tahun 2019.

Perbuatan pelaku terendua setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan didapati sejumlah proyek pembagunan desa yang terbengkalai di antaranya irigasi dan pengelolaan sampah.

Menurut polisi, RH juga memarkup laporan pertanggung jawaban sejumlah proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran desa.

dari pengakuan tersangka uang hasil korupsi digunakan untuk membayar hutang  setelah dirinya  ditipu oleh seseorang dalam urusan proyek.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya, tersangkaterancam hukuman minimal lima tahun penjara.

(4rdy)

Leave a Reply