Probolinggo, (desanews.id) – Terhitung sejak Jumat (22/1), para Kios Penjual Pupuk dilarang menjual pupuk subsidi secara paket kepada para petani. Sehingga apa bila ditemukan kios nakal, maka sanksi teguran bahkan penutupan kios akan dilakukan.
Ini dibenarkan salah satu produsen petugas pemasaran daerah (PPD) wilayah Probolinggo, pada PT Petro Kimia Gresik, Suheriyono. Dia menyebutkan, larangan penjualan pupuk secara paket tersebut, dimana hal terbut telah diataur pada surat produsen nomor 0625/A/PJ/C70/RT/2021.
Dalam surat tersebut, kata Suheriyono, penjualan pupuk subsidi secara paket tidak dibenarkan. Untuk itu agar para distributor mengintruksikan kepada kios binaan terkait larangan penjualan pupuk secara paket. Baik dengan pupuk subsidi lainya, maupun dengan pupuk non subsidi.
“Surat ini muncul akibat masih adanya laporan perihal penjualan pupuk subsidi bersamaan dengan pupuk nonsubsidi yang terjadi di bebrapa daerah,” ujarnya saat ditemui minggu (31/1).
Menurutnya, penyediaan pupuk nonsubsidi di kios-kios hanya untuk mengantisipasi alokasi pupuk subsidi di daerah. Ditambah lagi saat ini jatah subsidi untuk para petani berkurang. Namun begitu, penjualan pupuk subsidi secara paket atau secara pemaksaan kepada para petani, tetap tidak dibenarkan.
“Salah kaprahnya disana (dijual paketan, Red). Para petani juga harus paham. Jadi, jatah pupuk subsidi sekarang dikurangi hingga 50 persen kalau tidak salah. Sehingga saat petani membeli di kios biasanya dalam satu hektarenya, membutuhkan 3 kuintal pupuk.
“Maka seharusnya mendapatkan 1,5 kuintal kan. Nah para petani baisanya sudah kebiasaan 3 kwintal, maka dari itu sisanya diambilkan dari pupuk non subsi,” ujarnya.
Pihakya telah melakukan sosialisasi terhadap sedikitnya 293 kios yang ada di Kabupaten Probolinggo. Termasuk sanksi ringan bahkan ancaman akan di tutup kiosnya, bila ditenukan melakukan penjualan secara paket ini.
“Setelah sosialisasi sudah dilakukan, jangan sampai ditemukan hal tersebut. Sebab sanksinya ada. Mula dari surat peringatan sampai 3 kali, hingga penutupan. Dalam hal ini distributor yang berwenang,” ujarnya,
(Dn/pr4/pp7)