JAKARTA, (desanews.id) – Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan seperti cabai, dan sayuran adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan.
Kegiatan yang digagas Badan Ketahanan Pangan (BKP) ini adalah Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Kegiatan ini dilaksanakan kelompok masyarakat secara bersama-sama, mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan berkelanjutan. Tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan.
Dalam perkembangannya, P2L tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga bisa dijual untuk menambah pendapatan.
Hal ini sebagaimana dilakukan Kelompok Wanita Tani (KWT) Sedana Amerta Sari di Desa Angantaka, Kabupaten Badung, Bali yang ditemui beberapa waktu lalu.
“Dengan menanam cabai dan sayuran lainnya, ibu-ibu dikampung ini tidak perlu beli cabai ke pasar, karena karena bisa panen sendiri,” ujar Sudastri, ketua kelompok Sedana Amerta Sari.
Badan Ketahanan Pangan mengembangkan P2L sebagai salah satu upaya menjaga ketahanan pangan.
“Kami menggagas P2L dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Kalau setiap rumah tangga melakukan penanaman cabai di pekarangan masing-masing 5 pot saja, pasti tidak akan sulit memenuhi cabai, karena tinggal petik,” ujar Kepala BKP Agung Hendriadi, pada Senin (08/03/2021).
Untuk meredam meningkatnya harga cabai, upaya pemanfaatan lahan pekarangan hendaknya bisa terus digalakkan, terutama oleh Dinas Pangan/Pertanian di Daerah dan masyarakat.
Apa yang dilakukan BKP melalui P2L sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang meminta masyarakat melakukan penanaman dipekarangan rumah.
“Jangan biarkan lahan kosong begitu saja. Tapi ditanami aneka tanaman, nanti akan dipetik hasilnya dan bisa untuk konsumsi keluarga,” ujar Syahrul Yasin Limpo di berbagai kesempatan.
Tanaman cabai mudah dibudidayakan. Jika dipelihara (dipupuk, diberi obat anti hama), cabai rawit sudah mulai berbuah dan bisa dipanen setelah berumur 2,5-3 bulan. Umur tanaman cabai rawit bisa mencapai 24 bulan dengan frekuensi panen 15-18 kali.
Upaya menyosialisasikan pemanfaatan lahan pekarangan dan gerakan budidaya cabai secara serentak disetiap Rukun Warga/Rukun Tetangga, hendaknya bisa diinisiasi di daerah, karena kegiatan ini diyakini bisa meredam naiknya harga cabai.
“Saya harap dinas ketahanan pangan di daerah terus mensosialisasikan P2L ini, karena manfaatnya sangat dirasakan bagi keluarga. Pangan tercukupi, bahkan bisa mendapat tambahan penghasilan dengan menjualnya,” tutup Agung.
(Boy/dn)