Cisarua, (desanews.id) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) punyak tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Ditjen PPDT berfungsi penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan di daerah tertinggal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
Demikian disampaikan Dirjen PPDT Eko Sri Haryanto dalam Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Cisarua, Rabu (17/3/2021).
Sasaran PPDT tahun 2020-2024 yaitu jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal turun menjadi 23,5 persen di tahun 2024. Indeks Pembangunan Manusia naik menjadi 62,7 di tahun 2024.
“Jumlah daerah tertinggal berkurang, dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten di 2024,” kata Eko.
Proyeksi pengentasan daerah tertinggal pada tahun 2021 dilakukan enam kabupaten, yaitu Sumba Timur, Pesisir Timur, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul.
Pada tahun 2022, Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una Una, Teluk Bintuni dan Keerom.
Tahun 2023, daerah yang dipentaskan yaitu Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan.
Dan tahun 2024 dilaksanakan di delapan kabupaten Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Teluk Wondama dan Sorong.
(boy/dn)