Gelar Pesta Miras 17 Pemuda Lamongan Dibrangus Polisi 

Lamongan, (desanews.id) – Sebanyak 17 pemuda dari beberapa desa di Lamongan digerebek dan diamankan polisi saat menggelar pesta miras jenis tuak di sebuah warung Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

Mereka diamankan oleh anggota Polsek Karanggeneng lantaran dinilai mengganggu ketentraman masyarakat seusai pesta miras di warung milik Sripin (60) di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

“Mereka kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pesta miras di warung milik Sripin,” kata Kapolsek Karanggeneng Iptu Raksan pada Surya.co.id, Minggu (21/2/2021).

Laporan warga, menurut  Raksan, direspon cepat oleh petugas kepolisian dan mendatangi lokasi melakukan penggrebekan. 

Polisi berhasil mengamankan setidaknya 17 pemuda yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Karanggeneng.

“Belasan pemuda ini kemudian kami bawa ke Mapolsek Karanggeneng guna melakukan pendataan lebih lanjut,” katanya. 

Selain mengamankan belasan pemuda, tandas Raksan, dari penggrebekan ini petugas juga berhasil mengamankan sedikitnya 60 liter miras jenis tuak dan beberapa botol miras kosong yang sudah terpakai.

Belasan pemuda dan barang bukti ini dibawa ke Mapolsek karanggeneng sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya adalah 60 liter miras jenis Tuak dan beberapa botol kosong bekas botol miras,” ungkapnya.

Di Mapolsek Karanggeneng, belasan pemuda ini langsung didata dan mendapatkan pembinaan dari polisi.

Mereka juga mendapatkan hukuman fisik berupa push up di halaman Mapolsek agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.

“Belasan pemuda ini sudah kami serahkan ke orangtua dan kepala desa masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya,

(Dwi/dn)

Leave a Reply