JAKARTA, (desanews.id) – Praka MS, seorang anggota TNI Batalion 733/Masariku Ambon ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku. Oknum TNI ini diduga terlibat penjualan senjata apdan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon- Papua untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Praka MS diketahui memiliki jabatan sebagai Wadanru 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku yang tinggal di Asmil Waiheru Kipan B 733/Masariku. Dia diamankan pada Minggu (21/2/2021) pukul 23.40 WIT.
Selanjutnya yang bersangkutan diinterogasi di Kantor Denintel Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) pukul 08.00 WIT. Dia diperiksa terkait pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api jaringan Ambon-Papua yang perkara awal ditangani Polres Bintuni, Polda Papua Barat.
Hasil interogasi dan pengembangan diperoleh keterangan, Praka MS menyerahkan 600 amunisi kaliber 5,56 mm kepada Wellem Taruk alias Jack Tizia yang diamankan Polres Bintuni. Saat ditangkap, Jack mengaku amunisi itu dipesan oleh Atto Muri.
Amunisi yang diserahkan Praka MS ke Jack diserahkan dalam dua tahapan. Pertama pada November 2020 sebanyak 200 butir dengan bayaran sebesar Rp500.000. Kemudian Januari 2021 sebanyak 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dengan pembayaran Rp1.000.000.
Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.
Sebelumnya juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon) dalam kasus penjualan senpi dan amunisi ilegal tersebut. Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku,
(Dyon/dn)