Oleh ; Rizki Bayu Wirawan
Auditor Madya ; Kementan RI
Kedelai di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari akulturasi budaya imigran China dengan penduduk lokal yang menghasilkan produk baru kecap manis yang sebelumnya belum pernah ada. Pembuatan tempe bahkan lebih tua lagi. Dalam Serat Centhini Jilid 3 (digubah pada tahun 1815 pada masa pemerintahan Pakubuwono V dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat); keberadaan tempe dan tahu sudah terindikasikan. Diceritakan perjalanan Mas Cebolang dari Candi Prambanan menuju Pajang dan mampir di Dusun Tembayat (masuk wilayah Kabupaten Klaten) dijamu oleh Pangeran Bayat yang menyuguhkan “brambang jae santen tempe” sebagai salah satu lauknya.
Mungkin karena pada masa itu jumlah penduduk Indonesia khususnya di Pulau Jawa belum sebanyak sekarang, pemenuhan kebutuhan kedelai masih mampu dicukupi dari penanaman lokal yang lahannya tidak bersaing dengan budidaya padi dan jagung.
Dinamika perjalanan bangsa ini memberikan keleluasaan bagi sektor swasta untuk menerapkan mekanisme pasar bebas bagi kedelai. Krisis ekonomi 1998 yang meliberalisasi impor kedelai menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Indonesia. Pasalnya, daya saing kedelai Indonesia memang kalah jauh dibandingkan dengan kedelai dari Amerika Serikat dan Amerika Latin.
Dari sisi harga, kualitas, efisiensi tata niaga, dukungan politik negara; budidaya kedelai di Indonesia kalah jauh dibandingkan negara produsen kedelai utama. Akibatnya kedelai lokal tidak menjadi tuan rumah di negara sendiri. Masa keemasan kedelai dimana budidaya kedelai begitu menjanjikan secara ekonomi dengan harga jual 1,5-2 kali lipat dibandingkan beras; semua tinggal kenangan. Pada tahun 2020, produksi kedelai lokal hanya sebesar 296.228 ton atau 9,46 % dari kebutuhan dalam negeri sebesar 3.130.466 ton. Total volume impor kedelai pada tahun 2020 sebesar 2.319.135 ton (data s/d November 2020).
Dari seluruh komoditas pangan strategis yang menjadi fokus pengembangan Kementerian Pertanian, kedelai (Glycine max) adalah salah satu komoditas yang paling sulit untuk dikembangkan hingga mencapai swasembada. Berkali-kali target swasembada kedelai dicanangkan pemerintah, dan berkali-kali pula belum kunjung berhasil dicapai. Sebab utamanya adalah pengembangan kedelai tergolong “tidak rasional” jika dikaitkan dengan produktivitas dan harga jualnya di pasar dalam negeri.
Bandingkan dengan beras dan jagung misalnya, yang “rasional” dari sisi produktivitas dan harga jual sehingga petani termotivasi untuk terus menanam, meningkatkan produksi dan produktivitas.
Meskipun sudah dilaunching beberapa varietas unggulan, sangat jarang penanaman kedelai di lapangan mampu mencapai produktivitas 2 ton/ha (bahkan ada provinsi yang produktivitas rata-ratanya tidak sampai 1 ton/ha). Penanaman kedelai memang membutuhkan disiplin tinggi mulai dari pengolahan tanah hingga panen dan penanganan pasca panen. Jika petani hanya mengandalkan paket bantuan pemerintah (nilainya tidak sampai Rp 1 juta/ha, yang hanya cukup untuk membeli benih, Rhizobium, sedikit pupuk dan obat-obatan), hampir dapat dipastikan potensi produktivitas tidak akan tercapai (karena untuk mencapai produktivitas sesuai deskripsi varietas, komponen paket teknologi yang terdiri dari belasan item harus dipenuhi yang tentunya membawa konsekuensi terhadap biaya produksi-kalau tidak salah ada 14 komponen mulai dari benih, pengolahan tanah, pemupukan, pengendalian HPT sampai panen dan pasca panen).
Tahap pengolahan tanah misalnya, jika dilakukan secara minimal (terutama di lahan kering), tidak akan berhasil memperbaiki struktur tanah yang mendukung penanaman kedelai. Alasan petani adalah mereka tidak memiliki cukup modal dan tenaga kerja (termasuk untuk menyewa traktor roda dua) untuk mengerjakan pengolahan tanah.
Bila dari sisi produktivitas di lapangan sudah meragukan, bagaimana dengan harga jualnya? Pengalaman di lapangan menunjukkan jika kedelai konsumsi dijual pada harga Rp5.000-6.000/kg yang sifatnya hanya sekedar BEP saja bahkan merugi pada daerah dengan karakteristik agroekologi yang membutuhkan pengolahan tanah maksimal (sehingga biaya produksinya tinggi). Bayangkan petani menanam selama 3-4 bulan jika produktivitas hanya 1 ton/ha dan harga jual Rp5.000/kg maka mereka hanya memperoleh pendapatan kotor Rp 5 juta/ha/musim tanam sebelum dikurangi biaya produksi yang mencapai Rp5-6 juta/ha. Perkecualian untuk harga kedelai kelas benih yang mencapai Rp8.000-9.000/kg di tingkat petani penangkar (produsen benih), sudah termasuk layak dan berada di atas BEP.
Kebijakan HPP sebesar Rp8.500/kg juga tidak berjalan di lapangan. Perum Bulog misalnya, tetap berpikir rasional alias harus menguntungkan perusahaan jika harus menyerap kedelai konsumsi dari petani dan menjualnya lagi ke konsumen. Logika sederhananya kalau harga kulakannya saja sudah Rp8.500/kg, terus mau dijual dengan harga berapa lagi ke konsumen/pabrik tahu tempe?
Di sisi lain, harga kedelai impor jauh lebih murah dibandingkan kedelai lokal karena kebijakan dumping di negara eksportir. Salah satu konsekuensi menjadi anggota WTO adalah kita tidak boleh membatasi impor tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bersifat resiprokal (berlaku pada kedua belah pihak baik importir maupun eksportir) atau dikenal sebagai technical barrier.
Andaikata Indonesia ingin membatasi impor kedelai dari AS, Brazil dan Argentina, maka perangkat mutu di dalam negeri seperti SNI wajib kedelai konsumsi sebagai dasar technical barrier juga sudah harus tersedia dan tentu saja diimplementasikan secara nasional. Masalahnya untuk produk tanaman pangan belum ada SNI wajibnya sehingga Indonesia tidak bisa menerapkan technical barrier untuk membendung impor kedelai.
Untuk mencapai swasembada kedelai kita harus menghilangkan faktor penyebab “irasionalitas” tadi : produktivitas harus ditingkatkan dan harga jual (kedelai konsumsi) dinaikkan, susun SNI Wajib Kedelai Konsumsi dan tentu saja diterapkan bukan sekedar dokumen saja kalau niatnya memang ingin serius membendung impor. Mudah untuk diucapkan, tetapi membutuhkan komitmen sekaligus lobby tingkat tinggi dan kerja keras dalam pelaksanaannya.
Segala dinamika yang terjadi bukan merupakan alasan untuk tidak menegakkan harga diri bangsa mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan kedelai. Bismillahirahmanirahim, dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, insya Allah dongeng tentang kedelai bisa kembali seindah seperti yang diceritakan di Serat Centhini.
Ditulis karena tersentuh, geram sekaligus dongkol mendengar cerita kelompok tani produsen benih kedelai di Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DIY. Bapak Ketua Kelompok Tani yang cerdas dan bersemangat bercerita tentang bagaimana dulu leluhurnya mengembangkan kedelai hingga 22.000 ha di Playen saja. Bandingkan dengan saat ini yang luas area pertanamannya hanya tinggal 15%-nya saja karena tidak lagi menjanjikan secara ekonomi.