Jakarta, (desanews.id)-Penghentian penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai telah mengoyak rasa keadilan. Hal ini ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Dimana, Penerbitan SP3 atas kasus korupsi BLBI ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga turunnya indeks persepsi korupsi. Kasus BLBI diketahui merupakan salah satu kasus mega korupsi di Indonesia.
“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya. Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu,” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Mardani mengingatkan jangan sampai terbitnya SP3 ini karena didasari ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus tersebut. Sebab hal ini menunjukkan bahwa langkah KPK justru mundur dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi,” kritik Mardani.
Lebih jauh ia menilai tindakan yang ditempuh KPK merupakan imbas dari revisi UU KPK yakni pasal 40 UU KPK. Dimana, SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam kurun dua tahun.
“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk,” tandasnya.