SEMARANG-, (desanews.id) – Dua polisi ditangkap oleh rekan seprofesinya karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Mereka kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah.
“Tidak pandang bulu, terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. jelas-jelas Bapak Kapolri sudah mengumumkan tidak ada tempat lagi anggota yang telah coba-coba baik kita menggunakan apalagi mengedarkan apalagi sebagai bandar,” kata Kabid Humas PoldaJateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (22/2/2021).
Keduanya adalah Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga dan AKP K anggota Polres Wonogiri Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan. Bripka AA ditangkap di rumahnya, di Salatiga pada Kamis 18 Februari, sementara AKP K dibekuk di kediamannya Selasa 16 Februari.
“Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap anggota Polri yang coba-coba menggunakan narkoba. Pada 18 Februari kemarin, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang anggota Polri berpangkat Bripka dengan inisial AA,” ujarnya.
“Satu lagi, dilakukan penangkapan terhadap AKP K di Wonogiri. Dan yang bersangkutan tidak mempunyai jabatan. Artinya jabatannya sebagai Pama (perwira menengah) Polres, itu pun hukuman demosi akibat menggunakan narkoba,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan klip. “Barang buktinya sementara ada satu paket 0,7 gram. Dan yang di Salatiga barang buktinya 9 paket (sabu),” ujarnya.
(erix/dn)