Jabar, (desanews.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK mendukung percepatan pemulihan kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. KLHK menyerahkan bantuan mobil dan peralatan pengawasan pendukung penegakan hukum di DAS Citarum yang diserahkan Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani kepada Satgas Citarum, di Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
Kendaraan taktis ini dapat digunakan sebagai laboratorium mini karena telah dilengkapi dengan berbagai peralatan pengukuran kualitas lingkungan in situ (on site), seperti alat ukur kualitas air, flowmeter (alat ukur debit), alat pengukur kandungan logam berat, serta alat ukur kualitas udara. Kendaraan ini dilengkapi juga teknologi canggih seperti fixed-wing UAV (Unmanned Aerial Vehicle) dan thermal drone.
“KLHK mendukung penuh upaya Satgas Citarum Harum dalam mempercepat pemulihan kualitas DAS Citarum. Dalam lingkup penegakan hukum, saat ini KLHK telah menerbitkan 61 sanksi administratif, dan menggugat 6 korporasi secara perdata, disamping melakukan penegakan hukum pidana terhadap beberapa korporasi yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Salah satu perusahaan yang digugat terkait pencemaran DAS Citarum telah membayar Rp 12 miliar ganti rugi lingkungan,” tegas Rasio Sani.
Pada kesempatan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi dukungan luar biasa dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, terkait DAS Citarum.
“Penegakan hukum lingkungan hidup yang serius sangat diperlukan di Indonesia karena masih banyak perusahaan yang menganggap remeh pengelolaan lingkungan. Dengan hadirnya mobil dan peralatan seperti ini, ada rasa kebanggan bahwa kita telah memiliki sistem monitoring pengawasan yang canggih,” kata Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat tersebut menambahkan bahwa saat ini kualitas Sungai Citarum semakin membaik dan pada akhir tahun 2020 status Sungai Citarum sudah menjadi tercemar ringan, yang notabene merupakan target Satgas Citarum di tahun 2021. Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa penanganan Sungai Citarum ini merupakan wujud dari teori kolaborasi pentahelix yaitu dalam menangani Sungai Citarum tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi tetapi memerlukan keterlibatan akademisi, bisnis, komunitas, government dan media, disamping leadership yang kuat. Teori ini selanjutnya akan dicoba untuk diterapkan di DAS Cilamaya dan DAS Cileungsi.
KLHK mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Satgas Citarum Harum yang diketuai oleh Gubernur Ridwan Kamil, TNI, serta berbagai pihak lain. Keberhasilan penanganan DAS Citarum tidak terlepas dari kepemimpinan Gubernur Jawa Barat beserta jajarannya, TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan KLHK merupakan wujud komitmen kuat dalam upaya pemulihan DAS Citarum termasuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh. Selain itu, KLHK juga berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah Jawa Barat terkait peningkatan Sumber Daya Manusia, sarana-prasarana pengawasan dan peralatan pengendalian pencemaran lainnya yang dibutuhkan untuk mewujudkan Citarum Harum,” pungkas Rasio Ridho Sani,
(Dn/br3/bb1)